ANGGARAN DASAR 
ASTTUB
(Asosiasi Transportasi Tanjung uban)




MUKADIMAH

Bahwa sesungguhnya Pancasila yang yang merupakan Falsafah Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan UUD 1945, yang menjamin Bangsa Indonesia dalam mencapai tujuannya ,yakni Masyarakat yang adil dan makmur. Bahwa dalam pembangunan manusia seutuhnya perlu dibina semua kegiatan masyarakat yang bersifat positif diantaranya  usaha mandiri dalam bidang Transportasi dan Pariwisata  Bahwa  dalam rangka itikad bersifat positif dalam  mengembangkan bidang usaha  Transportasi dan Pariwisata,serta meningkatkan sifat solidaritas ,maka di bentuk sebuah perkumpulan  berbentuk asosiasi Transportasi  darat dan pariwisata dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:

BAB I

NAMA, KEDUDUKAN, WAKTU

Pasal 1

Nama
Asosiasi Transportasi Tanjung Uban
( ASTTUB) 

Pasal 2
Kedudukan
Asosiasi ini Berkedudukan di Bintan Utara dengan alamat yang di tetapkan Rapat Pengurus

Pasal 3
Waktu
ASTTUB didirikan pada Tanggal 10 / Juni / 2018
Untuk waktu yang tidak terbatas

BAB II

AZAS  TUJUAN

Pasal 4
Azas

Asosiasi Transportasi Tanjung uban /ASTTUB ini berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 5
Tujuan

Tujuan organisasi ini sebagai wadah guna menghimpun seluruh usaha mandiri supir Transportasi dan pariwisata Motor/Mobil yang bertujuan Mempererat kekeluargaan, menghimpun aspirasi Anggota dalam program kegiatan yang positif dan berguna bagi dunia usaha. 

Pasal 6
SIFAT

ASTTUB ini bersifat Sosial dan Bisnis.


BAB II

KEANGGOTAAN

Pasal 7

Keanggotan Organisasi ini terdiri dari :

  1. Anggota Biasa
  2. Anggota luar biasa

Anggota biasa adalah seseorang ketika mendaftar anggota Asttub memiliki  usaha mandiri Transportasi darat yang belum memiliki legalitas/Ijin usaha dan Berdomisili di Tanjung Uban dan harus di rekomendasi sekurang kurangnya 3 orang Anggota tetap Asttub

Anggota Luar biasa adalah Anggota yang ketika mendaftar melalui keputusan dan persetujuan pengurus dan di posisi kan sebagai penasehat dengan mengisi formulir pendaftaran khusus Anggota Luar biasa

Pasal 8

Keanggotaan berakhir karena:

  • Meninggal dunia.

  •  Atas permintaan sendiri dengan mengajukan surat pengunduran diri.

  • Diberhentikan karena pelanggaran AD /ART dan tindakan kriminal yang merugikan asttub

BAB III

MUSYAWARAH

Pasal 9

Kekuasaan tertinggi dalam Asttub ini berada di tangan Anggota dan di laksnakan melalui Musyawarah umum

Musyawarah Umum di adakan 1 kali dalam setahun dan dilakukan selambat-lambatnya pada akhir Juni.

Musyawarah Luar Biasa dapat diadakan apabila ada hal penting yang menyangkut kelangsungan hidup Asttub dan di setujui oleh dua pertiga jumlah anggota.

Musyawarah harus di hadiri sekurang-kurang nya setengah lebih 1 (satu) dari jumlah Anggota biasa dan keputusannya harus di setujui setengah lebih 1 (satu) dari jumlah anggota biasa yang hadir.

BAB IV

KEPENGURUSAN ASTTUB

Pasal 10

  1. Pengurus asttub ini sekurang-kurangnya 5 (lima) orang, yaitu Penasehat, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Humas.

  1. Ketua dipilih dan disahkan oleh Musyawarah dengan masa bakti kepengurusan selama 2 (dua) tahun

  1. Masa jabatan Ketua yang lama berakhir saat Ketua yang baru terpilih, disahkan dan dilantik oleh Musyawarah.

  1. Masa kepengurusan dinyatakan demisioner setelah pengurus menyampaikan laporan pertanggung jawaban (LPJ) dan dibubarkan setelah terpilih Ketua yang baru.

  1. Ketua yang baru sudah dapat menetapkan susunan kepengurusannya paling lambat 1 (satu) bulan setelah terpilih.

  1. Pengurus di berhentikan karena :

  1.  Masa bakti telah selesai dan telah terpilih pengurus baru.

  1. Mengundurkan diri.

  1. Diberhentikan karena pelanggaran AD /ART atau Tindakan kriminal yang merugikan asttub

  1. Meninggal dunia.


BAB VI

Keuangan ASTTUB

Pasal 11

Keuangan ASTTUB ini diperoleh dari :

  1.  Iuaran Anggota
  2. Sumbangan yang tidak Mengikat dan sepengetahuan Pengurus ASTTUB
  3. Usaha - usaha lain yang sah dengan persetujuan Pengurus ASTTUB
  4. Dana yang di peroleh ASTTUB di gunakan sebesar - besarnya untuk kegiatan Asosiasi sesuai dengan agenda ASTTUB dan dapat di pertanggung jawabkan
  5. Dana tidak di perkenankan untuk kegiatan di luar agenda ASTTUB
  6. Dana tidak di perkenankan di pinjamkan ke pihak manapun dan dengan alasan apapun
  7. Dana di simpan di salah satu Bank dengan pengawasan Ketua dan Bendahara. 





BAB VII

PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN

Pasal 12

Perubahan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilaksanakan dengan keputusan Musyawarah.

Apabila asttub bubar. Maka kekayaan asttub setelah di kurangi beban atau tanggungan asttub akan digunakan untuk bantuan sosial.


BAB VIII

PENUTUP

Pasal 13

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini atau Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam Peraturan tersendiri

Pasal 14

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga ini berlaku sejak ditetapkan dalam Musyawarah.

Ditetapkan : Tanjung Uban
Pada Tanggal :18 Juni 2020


⁠⁠⁠ATURAN DASAR

Kopdar/Forum diadakan 1 bulan sebanyak 4 kali, yang diadakan setiap Jum’at malam, dalam 1 bulan ada yang dinamakan kopdar/forum wajib, anggota wajib hadir pada saat kopdar/forum wajib kecuali, memberikan keterangan/kabar bahwa yang bersangkutan sedang berhalangan.

Bagi anggota yang tidak hadir tanpa kabar selama 1 bulan berturut-turut akan dikenakan sanksi berupa, Pengurus asttub akan mempertimbangkan bahwa anggota tersebut belum siap bergabung di asttub.













































Asttub

ANGGARAN RUMAH TANGGA
ASTTUB
ASOSIASI TRANSPORTASITANJUNG UBAN



BAB I
KETENTUAN UMUM

1. Anggaran Rumah Tangga ini merupakan pedoman pelaksanaan dari Anggaran Dasar berisi hal-hal yang perlu diuraikan secara lebih terperinci

2. AD / ART dan Peraturan Asosiasi adalah merupakan satu kesatuan perangkat organisasi yang tak terpisahkan.

BAB II
ANGGOTA

Pasal 2
Anggota 

1. Anggota  adalah setiap orang yg bergerak di bidang transportasi

2. Persyaratan menjadi anggota biasa adalah:
  • ktp kab bintan
  • Memiliki SIM
  • Di rekomendasikan sekurang kurangnya 3 orang Anggota Asttub
3. Persyaratan menjadi Anggota lua biasa adalah :
  • KTP Indonesia
  • Berdasarkan keputusan Pengurus 
  • Mengisi formulir khususl Anggota Luar biasa

3. Ketentuan mengenai pendaftaran Anggota biasa dan Anggota luar biasa akan diatur lebih lanjut dalam ketetapan PENGURUS KOMISARIAT
ASOSIASI TRANSPORTASI DARAT TANJUNG UBAN
KECAMATAN BINTAN UTARA

4. PENGURUS KOMISARIAT
ASOSIASI TRANSPORTASI DARAT TANJUNG UBAN
KECAMATAN BINTAN UTARA

Pasal 5
A. Hak Anggota biasa
Setiap anggota :
1. Memiliki hak bicara
2. Memiliki hak dipilih
3. Memiliki hak memilih
4. Mendapatkan Tanda Anggota PK ASTTUB
5. Mendapatkan bantuan hukum
B. Hak Anggota Luar biasa
Setiap Anggota Luar biasa:
  1. Memiliki hak bicara
  2. Tidak memiliki hak di pilih
  3. Memiliki hak memilih
  4. Mendapatkan Bantuan hukum
Pasal 7
Kewajiban Anggota biasa dan Anggota Luar biasa
Setiap anggota berkewajiban :
a. Mematuhi AD / ART dan Peraturan Asosiasi
b. Menjaga nama baik PK ASTTUB
c. Membayar iuran anggota

Pasal 8
Pemberhentian Anggota
Anggota biasa diberhentikan dari keanggotaan PK ASTTUB apabila :
a. Melanggar AD/ART dan Peraturan Asosiasi
b. Melakukan tindakan kriminal
c. Mengundurkan diri
BAB III
MUSYAWARAH
Pasal 9
1.Peserta Musyawarah PK ASTTUB terdiri dari:
a. Penasehat
b. Ketua
c. Sekretaris
d. Bendahara
e. Humas
f. Koordionator Lapangan
g. Anggota PK ASTTUB
 
2.Hak Suara :
A. Anggota biasa mempunyai Hak Bicara, Hak Memilih dan Hak Dipilih
B. Anggota luar biasa mempunyai Hak bicara, Hak memilih.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 10
Pergantian Kepengurusan
1.Pemilihan Pengurus  diadakan dalam Musyawarah Umum
2.Pengurus yang tidak dapat menjalankan tugasnya secara tetap, dapat digantikan
Pasal 11
Susunan Pengurus Komisariat
Pengurus terdiri dari , Penasihat, Ketua,Sekretaris,Bendahara,Humas,Koordinator Lapangan dan Anggota.

BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 17
Pengurus Komisariat 
1. Pengurus berkewajiban melaksanakan keputusan Musyawarah.
2. Pengurus  berhak mengambil kebijakan yang diperlukan dalam keadaan tertentu dan dapat dipertanggungjawabkan dalam Musyawarah berikutnya.
3. Pengurus  berkewajiban menetapkan dan mengukuhkan Pengurus  yang sudah terpilih melalui mekanisme pemilihan yang sah.
4. Pengurus  berhak mewakili organisasi sesuai dengan kepentingan dan tingkatnya masing-masing.

BAB VII
PENUTUP
Pasal 20
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pengurus komisariat ASTTUB dengan tetap berpedoman kepada Anggaran Dasar.

Ditetapkan : Tanjung Uban
Tanggal : 18 Juni 2020



PENGURUS KOMISARIAT ASOSIASI TRANSPORTASI TANJUNG UBAN - BINTAN UTARA - KABUPATEN BINTAN - KEPULAUAN RIAU - INDONESIA

Menghimpun  segenap Pengusaha Jasa Transportasi Tanjung Uban dan Jajarannya Untuk Berpartisipasi dalam Meningkatkan Perekonomian dan sumber daya manusia  yang peduli  serta Menjaga Ketertiban Lalu lintas di Jalan Raya di Kabupaten Bintan
Utamakan Kedisiplinan,Keselamatan,Keluarga,Sejahtera (UK3S) merupakan Moto yang sangat penting dan harus dipatuhi di dalam Assosiasi Transportasi Tanjung uban.
VISI DAN MISI



Visi


Terwujudnya insan berkarakter dan jati diri bangsa melalui pelayanan jasa transportasi dengan SOP keramah tamahan serta melayani dengan sepenuh hati demi mewujudkan Perekonomian Pariwisata Pulau Bintan

Misi

• meningkatkan mutu pelayanan Jasa Transportasi
• meningkatkan  keterlibatan  peran dalam membangun Jasa Transportasi dan Pariwisata
• meningkatkan keterlibatan para pemangku kepentingan dalam pengembangan, pembinaan, dan pelindungan Lalu lintas di Jalan Raya
• meningkatkan peran aktif  dalam internasionalisasi Sumber Daya Manusia

Tugas dan Fungsi 

Tugas

Badan Pengembangan dan Pembinaan ASTTUB mempunyai tugas untuk melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan perlindungan Pengusaha Jasa Transportasi dan  Para Pekerja
Fungsi

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Badan Pengembangan dan Pembinaan ASTTUB menyelenggarakan fungsi
• penyusunan    kebijakan    teknis,    rencana,    program    dan    anggaran pengembangan, pembinaan, dan perlindungan Buruh setempat yang termasuk dalam anggota ASTTUB
• pelaksanaan  pengembangan,  pembinaan,  dan  pelindungan  ASTTUB
• pemantauan,   evaluasi,   dan   pelaporan   pelaksanaan   pengembangan, pembinaan, dan pelindungan anggota ASTTUB
• pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan dan Pembinaan anggota ASTTUB
• Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pemerintah Daerah (PEMDA) Setempat.
Program Kerja 

Untuk mewujudkan visi dan misi, Badan Pengembangan dan Pembinaan anggota ASSTUB membuat program dan kegiatan untuk mengatasi berbagai masalah pelayanan jasa Transportasi dan meningkatkan kemapuan sumber daya manusia. Program dan kegiatan tersebut dibagi dalam tiga kelompok besar sebagai berikut :

1. Sekretariat 
Program dan kegiatan Sekretariat Badan dibagi dalam lima besar, yaitu manajemen, kelembagaan, kerja sama, sarana dan prasarana, serta pendukung manajemen lainnya.

2. Pengembangan dan Perlindungan 
Asosiasi Transportasi Tanjung uban (ASTTUB) di Kabupaten Bintan perlu dikembangkan agar mampu mempertahankan fungsinya, baik sebagai wahana Transportasi maupun sebagai wadah ekspresi estetika. Dengan demikian, upaya peningkatan mutu penggunaan Assosiasi Transportasi Tanjung uban (ASTTUB) serta mutu penelitian Jasa Transportasi dan Pekerja Buruh(Transportasi) dapat dilakukan dengan baik melalui pengkajian, pembakuan, perlindungan, serta publikasi dan informasi.

3. Pembinaan dan Pemasyarakatan 
Pembinaan Asosiasi Transportasi Tanjung uban(ASTTUB) adalah upaya untuk meningkatkan mutu layanan Jasa Transportasi. Upaya pembinaan itu mencakup peningkatan sikap, pengetahuan, dan keterampilan pelayan Jasa yang dilakukan, antara lain melalui pengajaran dan pemasyarakatan. Pembinaan Peningkatan Pelayanan adalah upaya yang dikembangkan untuk memelihara Kedisiplinan, meningkatkan Keselamatan serta Kekeluargaan Yang Sejahtera supaya memenuhi fungsi dan kedudukannya.

Program Strategis 

• Penguatan Asosiasi Transportasi Tanjung uban (ASTTUB) sebagai sarana dan wadah pengantar pendidikan
• Sertifikasi Jasa Transportasi di ruang publik, terutama di wilayah Kabupaten Bintan
• Peningkatan mutu dan jumlah karya
• Peningkatan fungsi moto UK3S (utamakan, kedisiplinan, keselamatan,keluarga,sejahtera)
• Pengembangan bahan ajar Pelayanan Jasa Transportasi khususnya Pariwisata
• Standarisasi kemahiran Pelayanan Jasa Transportasi
• Peningkatan kemahiran Mengemudi, mematuhi rambu-rambu lalu lintas di jalan raya
• Fasilitasi program Mengemudi dan SOP Jasa Transportasi

Struktur PK Asosiasi Transportasi Tanjung uban (ASTTUB)


Penasehat

Ketua
Wakil Ketua
Humas(Bagian Kepersonaliaan)
Sekretaris
Wakil Sekretaris
Bendahara
Wakil Bendahara
Koordinator Lapangan
Anggota (UKM) Usaha Kecil Menengah Jasa Transportasi umum dan Pariwisata.

Sumber Daya Manusia 

Anggota Badan Pengembangan dan Pembinaan Asosiasi Transportasi Tanjung uban (ASTTUB) sebanyak 48 orang, terdiri atas 7 orang (Pendiri/pelopor) dan 4 orang (Koordinator Lapangan) dan 37 orang anggota biasa dan anggota luar biasa,serta pembukaan lowongan ke-pesertaan untuk masyarakat Kabupaten Bintan yang akan berkelanjutan

klasifikasi pendidikannya adalah: 
  1. Mengemudi
  2. SOP Jasa Transportasi umum
  3. SOP Jasa Transportasi Pariwisata
  4. Peningkatan keahlian dalam dunia Kerja wirausaha.