Asttub

ANGGARAN RUMAH TANGGA
ASTTUB
ASOSIASI TRANSPORTASITANJUNG UBAN



BAB I
KETENTUAN UMUM

1. Anggaran Rumah Tangga ini merupakan pedoman pelaksanaan dari Anggaran Dasar berisi hal-hal yang perlu diuraikan secara lebih terperinci

2. AD / ART dan Peraturan Asosiasi adalah merupakan satu kesatuan perangkat organisasi yang tak terpisahkan.

BAB II
ANGGOTA

Pasal 2
Anggota 

1. Anggota  adalah setiap orang yg bergerak di bidang transportasi

2. Persyaratan menjadi anggota biasa adalah:
  • ktp kab bintan
  • Memiliki SIM
  • Di rekomendasikan sekurang kurangnya 3 orang Anggota Asttub
3. Persyaratan menjadi Anggota lua biasa adalah :
  • KTP Indonesia
  • Berdasarkan keputusan Pengurus 
  • Mengisi formulir khususl Anggota Luar biasa

3. Ketentuan mengenai pendaftaran Anggota biasa dan Anggota luar biasa akan diatur lebih lanjut dalam ketetapan PENGURUS KOMISARIAT
ASOSIASI TRANSPORTASI DARAT TANJUNG UBAN
KECAMATAN BINTAN UTARA

4. PENGURUS KOMISARIAT
ASOSIASI TRANSPORTASI DARAT TANJUNG UBAN
KECAMATAN BINTAN UTARA

Pasal 5
A. Hak Anggota biasa
Setiap anggota :
1. Memiliki hak bicara
2. Memiliki hak dipilih
3. Memiliki hak memilih
4. Mendapatkan Tanda Anggota PK ASTTUB
5. Mendapatkan bantuan hukum
B. Hak Anggota Luar biasa
Setiap Anggota Luar biasa:
  1. Memiliki hak bicara
  2. Tidak memiliki hak di pilih
  3. Memiliki hak memilih
  4. Mendapatkan Bantuan hukum
Pasal 7
Kewajiban Anggota biasa dan Anggota Luar biasa
Setiap anggota berkewajiban :
a. Mematuhi AD / ART dan Peraturan Asosiasi
b. Menjaga nama baik PK ASTTUB
c. Membayar iuran anggota

Pasal 8
Pemberhentian Anggota
Anggota biasa diberhentikan dari keanggotaan PK ASTTUB apabila :
a. Melanggar AD/ART dan Peraturan Asosiasi
b. Melakukan tindakan kriminal
c. Mengundurkan diri
BAB III
MUSYAWARAH
Pasal 9
1.Peserta Musyawarah PK ASTTUB terdiri dari:
a. Penasehat
b. Ketua
c. Sekretaris
d. Bendahara
e. Humas
f. Koordionator Lapangan
g. Anggota PK ASTTUB
 
2.Hak Suara :
A. Anggota biasa mempunyai Hak Bicara, Hak Memilih dan Hak Dipilih
B. Anggota luar biasa mempunyai Hak bicara, Hak memilih.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 10
Pergantian Kepengurusan
1.Pemilihan Pengurus  diadakan dalam Musyawarah Umum
2.Pengurus yang tidak dapat menjalankan tugasnya secara tetap, dapat digantikan
Pasal 11
Susunan Pengurus Komisariat
Pengurus terdiri dari , Penasihat, Ketua,Sekretaris,Bendahara,Humas,Koordinator Lapangan dan Anggota.

BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 17
Pengurus Komisariat 
1. Pengurus berkewajiban melaksanakan keputusan Musyawarah.
2. Pengurus  berhak mengambil kebijakan yang diperlukan dalam keadaan tertentu dan dapat dipertanggungjawabkan dalam Musyawarah berikutnya.
3. Pengurus  berkewajiban menetapkan dan mengukuhkan Pengurus  yang sudah terpilih melalui mekanisme pemilihan yang sah.
4. Pengurus  berhak mewakili organisasi sesuai dengan kepentingan dan tingkatnya masing-masing.

BAB VII
PENUTUP
Pasal 20
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pengurus komisariat ASTTUB dengan tetap berpedoman kepada Anggaran Dasar.

Ditetapkan : Tanjung Uban
Tanggal : 18 Juni 2020