ANGGARAN RUMAH TANGGA
ASTTUB
ASOSIASI TRANSPORTASITANJUNG UBAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
1. Anggaran Rumah Tangga ini merupakan pedoman pelaksanaan dari Anggaran Dasar berisi hal-hal yang perlu diuraikan secara lebih terperinci
2. AD / ART dan Peraturan Asosiasi adalah merupakan satu kesatuan perangkat organisasi yang tak terpisahkan.
BAB II
ANGGOTA
ANGGOTA
Pasal 2
Anggota
Anggota
1. Anggota adalah setiap orang yg bergerak di bidang transportasi
2. Persyaratan menjadi anggota biasa adalah:
- ktp kab bintan
- Memiliki SIM
- Di rekomendasikan sekurang kurangnya 3 orang Anggota Asttub
3. Persyaratan menjadi Anggota lua biasa adalah :
- KTP Indonesia
- Berdasarkan keputusan Pengurus
- Mengisi formulir khususl Anggota Luar biasa
3. Ketentuan mengenai pendaftaran Anggota biasa dan Anggota luar biasa akan diatur lebih lanjut dalam ketetapan PENGURUS KOMISARIAT
ASOSIASI TRANSPORTASI DARAT TANJUNG UBAN
KECAMATAN BINTAN UTARA
4. PENGURUS KOMISARIAT
ASOSIASI TRANSPORTASI DARAT TANJUNG UBAN
KECAMATAN BINTAN UTARA
Pasal 5
A. Hak Anggota biasa
A. Hak Anggota biasa
Setiap anggota :
1. Memiliki hak bicara
2. Memiliki hak dipilih
3. Memiliki hak memilih
4. Mendapatkan Tanda Anggota PK ASTTUB
5. Mendapatkan bantuan hukum
1. Memiliki hak bicara
2. Memiliki hak dipilih
3. Memiliki hak memilih
4. Mendapatkan Tanda Anggota PK ASTTUB
5. Mendapatkan bantuan hukum
B. Hak Anggota Luar biasa
Setiap Anggota Luar biasa:
- Memiliki hak bicara
- Tidak memiliki hak di pilih
- Memiliki hak memilih
- Mendapatkan Bantuan hukum
Pasal 7
Kewajiban Anggota biasa dan Anggota Luar biasa
Kewajiban Anggota biasa dan Anggota Luar biasa
Setiap anggota berkewajiban :
a. Mematuhi AD / ART dan Peraturan Asosiasi
b. Menjaga nama baik PK ASTTUB
c. Membayar iuran anggota
a. Mematuhi AD / ART dan Peraturan Asosiasi
b. Menjaga nama baik PK ASTTUB
c. Membayar iuran anggota
Pasal 8
Pemberhentian Anggota
Pemberhentian Anggota
Anggota biasa diberhentikan dari keanggotaan PK ASTTUB apabila :
a. Melanggar AD/ART dan Peraturan Asosiasi
a. Melanggar AD/ART dan Peraturan Asosiasi
b. Melakukan tindakan kriminal
c. Mengundurkan diri
c. Mengundurkan diri
BAB III
MUSYAWARAH
MUSYAWARAH
Pasal 9
1.Peserta Musyawarah PK ASTTUB terdiri dari:
a. Penasehat
b. Ketua
c. Sekretaris
d. Bendahara
a. Penasehat
b. Ketua
c. Sekretaris
d. Bendahara
e. Humas
f. Koordionator Lapangan
g. Anggota PK ASTTUB
f. Koordionator Lapangan
g. Anggota PK ASTTUB
2.Hak Suara :
A. Anggota biasa mempunyai Hak Bicara, Hak Memilih dan Hak Dipilih
A. Anggota biasa mempunyai Hak Bicara, Hak Memilih dan Hak Dipilih
B. Anggota luar biasa mempunyai Hak bicara, Hak memilih.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 10
KEPENGURUSAN
Pasal 10
Pergantian Kepengurusan
1.Pemilihan Pengurus diadakan dalam Musyawarah Umum
2.Pengurus yang tidak dapat menjalankan tugasnya secara tetap, dapat digantikan
Pasal 11
Susunan Pengurus Komisariat
Pengurus terdiri dari , Penasihat, Ketua,Sekretaris,Bendahara,Humas,Koordinator Lapangan dan Anggota.
Susunan Pengurus Komisariat
Pengurus terdiri dari , Penasihat, Ketua,Sekretaris,Bendahara,Humas,Koordinator Lapangan dan Anggota.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 17
Pengurus Komisariat
Pengurus Komisariat
1. Pengurus berkewajiban melaksanakan keputusan Musyawarah.
2. Pengurus berhak mengambil kebijakan yang diperlukan dalam keadaan tertentu dan dapat dipertanggungjawabkan dalam Musyawarah berikutnya.
3. Pengurus berkewajiban menetapkan dan mengukuhkan Pengurus yang sudah terpilih melalui mekanisme pemilihan yang sah.
4. Pengurus berhak mewakili organisasi sesuai dengan kepentingan dan tingkatnya masing-masing.
2. Pengurus berhak mengambil kebijakan yang diperlukan dalam keadaan tertentu dan dapat dipertanggungjawabkan dalam Musyawarah berikutnya.
3. Pengurus berkewajiban menetapkan dan mengukuhkan Pengurus yang sudah terpilih melalui mekanisme pemilihan yang sah.
4. Pengurus berhak mewakili organisasi sesuai dengan kepentingan dan tingkatnya masing-masing.
BAB VII
PENUTUP
PENUTUP
Pasal 20
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pengurus komisariat ASTTUB dengan tetap berpedoman kepada Anggaran Dasar.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pengurus komisariat ASTTUB dengan tetap berpedoman kepada Anggaran Dasar.
Ditetapkan : Tanjung Uban
Tanggal : 18 Juni 2020
