ANGGARAN DASAR 
ASTTUB
(Asosiasi Transportasi Tanjung uban)




MUKADIMAH

Bahwa sesungguhnya Pancasila yang yang merupakan Falsafah Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan UUD 1945, yang menjamin Bangsa Indonesia dalam mencapai tujuannya ,yakni Masyarakat yang adil dan makmur. Bahwa dalam pembangunan manusia seutuhnya perlu dibina semua kegiatan masyarakat yang bersifat positif diantaranya  usaha mandiri dalam bidang Transportasi dan Pariwisata  Bahwa  dalam rangka itikad bersifat positif dalam  mengembangkan bidang usaha  Transportasi dan Pariwisata,serta meningkatkan sifat solidaritas ,maka di bentuk sebuah perkumpulan  berbentuk asosiasi Transportasi  darat dan pariwisata dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:

BAB I

NAMA, KEDUDUKAN, WAKTU

Pasal 1

Nama
Asosiasi Transportasi Tanjung Uban
( ASTTUB) 

Pasal 2
Kedudukan
Asosiasi ini Berkedudukan di Bintan Utara dengan alamat yang di tetapkan Rapat Pengurus

Pasal 3
Waktu
ASTTUB didirikan pada Tanggal 10 / Juni / 2018
Untuk waktu yang tidak terbatas

BAB II

AZAS  TUJUAN

Pasal 4
Azas

Asosiasi Transportasi Tanjung uban /ASTTUB ini berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 5
Tujuan

Tujuan organisasi ini sebagai wadah guna menghimpun seluruh usaha mandiri supir Transportasi dan pariwisata Motor/Mobil yang bertujuan Mempererat kekeluargaan, menghimpun aspirasi Anggota dalam program kegiatan yang positif dan berguna bagi dunia usaha. 

Pasal 6
SIFAT

ASTTUB ini bersifat Sosial dan Bisnis.


BAB II

KEANGGOTAAN

Pasal 7

Keanggotan Organisasi ini terdiri dari :

  1. Anggota Biasa
  2. Anggota luar biasa

Anggota biasa adalah seseorang ketika mendaftar anggota Asttub memiliki  usaha mandiri Transportasi darat yang belum memiliki legalitas/Ijin usaha dan Berdomisili di Tanjung Uban dan harus di rekomendasi sekurang kurangnya 3 orang Anggota tetap Asttub

Anggota Luar biasa adalah Anggota yang ketika mendaftar melalui keputusan dan persetujuan pengurus dan di posisi kan sebagai penasehat dengan mengisi formulir pendaftaran khusus Anggota Luar biasa

Pasal 8

Keanggotaan berakhir karena:

  • Meninggal dunia.

  •  Atas permintaan sendiri dengan mengajukan surat pengunduran diri.

  • Diberhentikan karena pelanggaran AD /ART dan tindakan kriminal yang merugikan asttub

BAB III

MUSYAWARAH

Pasal 9

Kekuasaan tertinggi dalam Asttub ini berada di tangan Anggota dan di laksnakan melalui Musyawarah umum

Musyawarah Umum di adakan 1 kali dalam setahun dan dilakukan selambat-lambatnya pada akhir Juni.

Musyawarah Luar Biasa dapat diadakan apabila ada hal penting yang menyangkut kelangsungan hidup Asttub dan di setujui oleh dua pertiga jumlah anggota.

Musyawarah harus di hadiri sekurang-kurang nya setengah lebih 1 (satu) dari jumlah Anggota biasa dan keputusannya harus di setujui setengah lebih 1 (satu) dari jumlah anggota biasa yang hadir.

BAB IV

KEPENGURUSAN ASTTUB

Pasal 10

  1. Pengurus asttub ini sekurang-kurangnya 5 (lima) orang, yaitu Penasehat, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Humas.

  1. Ketua dipilih dan disahkan oleh Musyawarah dengan masa bakti kepengurusan selama 2 (dua) tahun

  1. Masa jabatan Ketua yang lama berakhir saat Ketua yang baru terpilih, disahkan dan dilantik oleh Musyawarah.

  1. Masa kepengurusan dinyatakan demisioner setelah pengurus menyampaikan laporan pertanggung jawaban (LPJ) dan dibubarkan setelah terpilih Ketua yang baru.

  1. Ketua yang baru sudah dapat menetapkan susunan kepengurusannya paling lambat 1 (satu) bulan setelah terpilih.

  1. Pengurus di berhentikan karena :

  1.  Masa bakti telah selesai dan telah terpilih pengurus baru.

  1. Mengundurkan diri.

  1. Diberhentikan karena pelanggaran AD /ART atau Tindakan kriminal yang merugikan asttub

  1. Meninggal dunia.


BAB VI

Keuangan ASTTUB

Pasal 11

Keuangan ASTTUB ini diperoleh dari :

  1.  Iuaran Anggota
  2. Sumbangan yang tidak Mengikat dan sepengetahuan Pengurus ASTTUB
  3. Usaha - usaha lain yang sah dengan persetujuan Pengurus ASTTUB
  4. Dana yang di peroleh ASTTUB di gunakan sebesar - besarnya untuk kegiatan Asosiasi sesuai dengan agenda ASTTUB dan dapat di pertanggung jawabkan
  5. Dana tidak di perkenankan untuk kegiatan di luar agenda ASTTUB
  6. Dana tidak di perkenankan di pinjamkan ke pihak manapun dan dengan alasan apapun
  7. Dana di simpan di salah satu Bank dengan pengawasan Ketua dan Bendahara. 





BAB VII

PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN

Pasal 12

Perubahan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilaksanakan dengan keputusan Musyawarah.

Apabila asttub bubar. Maka kekayaan asttub setelah di kurangi beban atau tanggungan asttub akan digunakan untuk bantuan sosial.


BAB VIII

PENUTUP

Pasal 13

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini atau Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam Peraturan tersendiri

Pasal 14

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga ini berlaku sejak ditetapkan dalam Musyawarah.

Ditetapkan : Tanjung Uban
Pada Tanggal :18 Juni 2020


⁠⁠⁠ATURAN DASAR

Kopdar/Forum diadakan 1 bulan sebanyak 4 kali, yang diadakan setiap Jum’at malam, dalam 1 bulan ada yang dinamakan kopdar/forum wajib, anggota wajib hadir pada saat kopdar/forum wajib kecuali, memberikan keterangan/kabar bahwa yang bersangkutan sedang berhalangan.

Bagi anggota yang tidak hadir tanpa kabar selama 1 bulan berturut-turut akan dikenakan sanksi berupa, Pengurus asttub akan mempertimbangkan bahwa anggota tersebut belum siap bergabung di asttub.